Nasional, Jakarta - Kader Partai Gerindra, Habiburokhman, bersama Advokat Cinta Tanah Air hari ini, Senin 24 Juli 2017 mendaftarkan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu 2017 (UU Pemilu) yang baru saja disahkan DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohonnya saya sebagai warga negara," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Habiburokhman sendiri merupakan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra. Ia juga Ketua Dewan Pembina ACTA.
Baca :
Golkar Tak Nyaman dengan Manuver PAN di Rapat Paripurna UU Pemilu
PAN Membangkang di RUU Pemilu, Perlukah Mendapat Sanksi?
Sebagai warga negara, Habiburokhman mengatakan punya legal standing untuk menguji UU Pemilu. Ia menilai UU Pemilu yang menghadirkan pro dan kontra di parlemen berpotensi menimbulkan kerugian. Menurut dia, penetapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebanyak 20 persen akan melahirkan kartel politik.
Kuasa hukum Habiburokhman, Agustyar menganggap Pasal 222 dalam UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. "Pasal itu bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945," kata dia.
Tak hanya itu, presidensial threshold berpotensi menimbulkan diskriminasi kepada partai politik peserta Pemilu. Padahal, Agustyar menuturkan, semua partai berhak mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres. "Petitum kami Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN