Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca : KPK Periksa Mantan Staf Kemendagri untuk Tersangka Setya Novanto
Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu merupakan karyawan swasta, yaitu Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi soal pertemuan yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran terhadap mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosef Sumartono.
Terkait E-KTP, Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
"Secara umum saksi ditanya berkaitan dengan rentetan peristiwa. Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan, itu bisa saja pertemuan yang formal atau informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan KTP-e," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
ANTARA