Wednesday, July 26, 2017

MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas

Nasional, Jakarta - Perpu Ormas), Rabu, 26 Juli 2017.

Perkara nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra mewakili Organisasi Advokat Indonesia. Adapun perkara nomor 39 dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukumnya HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir

Sebabnya, menurut dia, dalam Undang-Undang Ormas terdapat upaya-upaya persuasif melalui peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan melalui yudisial. Namun upaya-upaya itu dihilangkan dalam Perpu Ormas. Dengan dikeluarkannya Perpu Ormas, kata Afriady, berarti menghapuskan ketentuan yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) UU Ormas.

Menurutnya, pemerintah bisa secara subjektif membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan," katanya.

Simak: HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus

Sementara itu Yusril Ihza Mahendra  pada pokok permohonannya menekankan pemberlakuan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perpu Ormas memungkinkan pemerintah melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.

Ketentuan ini, kata Yusril, dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. "Pasal ini telah mengambil alih tugas hakim  dalam mengadili perkara," katanya.

Selain itu, menurut Yusril, kliennya mempunyai azas praduga tak bersalah sehingga memiliki kesempatan membela diri, meminta bantuan advokat untuk dapat membuktikan sebaliknya. Kepastian hukum, ujar Yusril, harus dijamin oleh negara tak terkecuali mereka yang berada di dalam ormas.

Lihat: Buya Syafii Heran dengan Reaksi Sejumlah Pihak Soal Perpu Ormas

"Berdasrkan dalil tersebut, MK harus menyatakan ketentuan Perpu Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang memimpin sidang uji formil dan materiil Perpu Ormas tersebut tiga orang, yakni Arief Hidayat sebagai ketua didampingi oleh I Dewa Gede Palguna dan Sumartoyo.

IRSYAN HASYIM

Baca Juga

MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan