Metro, Jakarta - Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mengkaji wacana perekrutan 'Pak Ogah' dalam upaya membantu mengatur lalu lintas di Jakarta. Ia menuturkan, masih ada beberapa pertimbangan dan data untuk wacana itu. Pak Ogah adalah sebutan untuk warga sipil yang mengatur lalu lintas, namun mereka meminta imbalan jasanya itu.
"Masih kami kaji ya, apakah bisa dimanfaatkan, berapa jumlah yang dibutuhkan, bagaimana penempatan lokasinya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Juli 2017. "Jadi ini belum diberlakukan dalam artian masih dikaji," ujarnya.
Baca juga: Sterilisasi Busway, Transjakarta Akan Rekrut Pak Ogah
Selain itu, perihal pengupahan yang awalnya direncanakan berasal dari dana CSR perusahaan juga masih perlu dikaji. "Misalnya mengambil CSR nanti digunakan sebagai honor dan sebagainya. Ini perlu kajian semuanya, dan belum secepat ini kita laksanakan," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi berencana memberdayakan 'Pak Ogah' untuk menertibkan dan memgatur lalu lintas di Jakarta yang dianggap semakin macet. Namun, upaya itu mendapat tanggapan yang kurang baik dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Rencana itu diduga bertabrakan dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Salah satu pasal menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak berwenang dilarang melakukan pengaturan lalu lintas dengan maksud mengharap imbalan.
INGE KLARA SAFITRI