Tuesday, July 25, 2017

2 Penumpang Honda CRV di Tol Halim Ditetapkan sebagai Tersangka

Metro, Jakarta - Dua penumpang mobil Honda CRV yang terlibat kecelakaan di Tol Halim ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan dan memiliki ekstasi. "Statusnya tersangka semua," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2017.
 
Kedua tersangka berinisial MD dan M. M, merupakan perempuan yang mengendarai mobil. Sementara MD merupakan mahasiswa di Swiss German University Tangerang Selatan. "Yang laki-laki masih mahasiswa ya," katanya.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Halim, Polisi Temukan Narkoba di Mobil
 
Sempat beredar kabar yang menyatakan bahwa salah satu di antara mereka diduga Bupati Buleleng. Namun Bambang membantahnya. "Bupati Buleleng siapa? Bukan," ujar Bambang.
 
Bambang menambahkan pihaknya kini masih mendalami apakah keduanya telah lama mengkonsumsi narkoba atau tidak. "Masih kami dalami. Nanti diekspose," ujarnya.
 
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Halim, Jakarta Timur, Senin, 24 Juli 2017. Dalam kecelakaan itu, salah satu mobil yang terlibat diduga menyimpan narkoba dalam kendaraannya.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Halim, Polisi: Penabrak Diduga Konsumsi Ekstasi 

"Betul, saat ini kami sedang proses mendalami, apakah betul yang ditemukan itu narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta saat dikonfirmasi Senin, 24 Juli 2017.

INGE KLARA SAFITRI

Baca Juga

2 Penumpang Honda CRV di Tol Halim Ditetapkan sebagai Tersangka
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan