Nasional, Jakarta - Wakil Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J. Mahesa mengatakan fraksinya menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansus Angket KPK. Salah satu alasannya terkait legalitas Pansus.
"Fraksi Gerindra tarik diri dari Pansus Hak KPK. Alasan pertama, pembentukan Pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Desmond di Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Baca juga: Pansus Hak Angket Panggil Yulianis Tanya Penanganan Tipikor KPK
Menurut Desmond, Pansus Angket harus melibatkan semua fraksi. Namun, ia melanjutkan, nyatanya masih ada fraksi yang belum menyetorkan nama anggotanya ke Pansus.
Ia menuturkan, jika hal itu dibiarkan dan Fraksi Gerindra tidak bersikap maka ada sesuatu yang salah, serta rapat Pansus diadakan seolah-olah dadakan.
"Misalnya ke Lapas Sukamiskin, kami bilang tidak setuju. Namun mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau tetap berangkat, Gerindra akan keluar sehingga ini yang membuat kami tidak bisa ikut," ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah Pansus Angket berkunjung ke Lapas Sukamiskin, perwakilan dari Fraksi Gerindra tidak lagi aktif, sehingga akhirnya diputuskan keluar dari Pansus.
Simak pula: Busyro Muqoddas Dkk Ajukan Uji Materi Pansus DPR Hak Angket KPK
Alasan terakhir, Desmond menambahkan, Fraksi Gerindra menilai ada oknum-oknum yang berusaha melemahkan KPK dengan adanya Pansus Angket tersebut. "Kami melihat ada langkah-langkah yang mau melemahkan kelembagaan KPK. Kalau ini yang ada, maka kami harus keluar," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini yang di Pansus Angket KPK adalah fraksi dari partai politik pendukung pemerintah. Menurut dia, seharusnya mereka menguatkan KPK. Dengan alasan itu, Gerinda sebagai partai non-pemerintah memutuskan keluar.
Desmond menegaskan bahwa keluarnya Fraksi Partai Gerindra dari Pansus Angket KPK sudah sepengetahuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
ANTARA