Metro, Jakarta - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan putra Jeremy Thomas yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, Axel Matthew Thomas.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menolak permohonan tersebut lantaran takut Axel kabur ke luar negeri.
Alasan tersebut, menurut Argo diberikan mengingat sebelumnya Axel sempat berniat pegi ke luar negeri sebelum ditangkap di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. "Itu salah satunya, dia mau lari juga toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca juga: Anak Jeremy Thomas Resmi Ditahan, Akui Transfer Pembelian Narkoba
Selain itu, lanjut Argo, jika penangguhan penahanan Axel dikabulkan akan membuat tersangka kasus narkoba lainnya juga akan mengajukan hal yang sama. Padahal menurut Argo, penangguhan penahanan bagi tersangka kasus narkoba dan psikotropika tidak diizinkan.
"Kalau misalnya dia dikabulkan, yang lain minta enggak? Pasti minta ya. Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan penahanan) ya," kata Argo.
Sebelumnya, Jeremy Thomas mengajukan penangguhan penangguhan penahanan putranya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba. Axel ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memesan narkotika jenis happy five dari dua tersangka narkoba yang telah lebih dulu ditangkap polisi berinisial JV dan DRW.
Meski sempat menyangkal dan hasil tes menunjukkan Axel negatif menggunakan zat amphetamin, namun akhirnya putra Jeremy Thomas itu mengakui telah memesan narkotika yang disebutkan polisi. Akibat perbuatannya Axel dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika. Saat ini ia pun ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
INGE KLARA SAFITRI