Tuesday, July 25, 2017

BI Optimistis Jokowi Cepat Putuskan Aturan Redenominasi Rupiah

Bisnis, Jakarta - Gubernur Redenominasi Nilai Rupiah akan berjalan lancar. Hal itu mengacu pada respons Presiden Joko Widodo yang positif pasca pembahasan di Istana Kepresidenan siang ini.

"Presiden Joko Widodo menyambut baik dan nanti akan dipresentasikan lebih dalam di Sidang Kabinet Paripurna," ujar Agus Marto saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 25 Juli 2017.

Simak: BI Dorong Ekonomi Syariah Bantu Turunkan Ketimpangan

Sebagaimana diketahui, RUU Redenominasi Rupiah merupakan aturan untuk mengecilkan bilangan atau penyebutan rupiah. Redenominasi penyederhanaan bilangan dan hitungan. Adapun tujuannya adalah untuk memperbaiki persepi terhadap rupiah dan mensejajarkannya dengan nilai mata uang lainnya.

Bank Indonesia sudah cukup lama menyusun draft RUU Redenominasi Rupiah ini, bahkan memajukannya untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pasti mengingat cukup banyak RUU yang masuk prioritas seperti RUU Perimbangan Keuangan, RUU Perbankan, RUU OJK, RUU BI, dan masih banyak lagi.

Agus Marto melanjutkan Sidang Kabinet Paripurna akan menjadi penentu kelanjutan dari redenominasi rupiah. Apabial Presiden Joko Widodo konsisten merespon positif aturan itu, ditambah dengan dukungan DPR, Agus Marto optimistis Amanat Presiden (Ampres) RUU Redenominasi akan dikeluarkan pemerintah.

Agus Marto berharap sidang kabinet digelar sesegera mungkin sehingga aturan pun juga cepat ada. Mengingat Indonesia dalam kondisi baik saat ini yaitu pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen, inflasi yang terus terjaga di 3 persen, dan kondisi politik yang sudah lebih stabil.

Lagipula, kata Agus, berbagai persiapan transisi dari nominal lama ke baru sudah dirancang. Sebagai contoh, apabila aturan redenominasi beres tahun ini, maka tahun 2018-2019 akan menjadi tahun persiapan dan tahun 2020 menjadi tahun dimulainya implementasi langsung. "Nanti, dari 1 Januari 2020 sampai 2024, jadi masa transisi di mana nominal lama dan baru berlaku bersama. Setelah lima tahun, baru implementasi sepenuhnya," ujar Agus Marto.

Menurut dia, rancangan aturan redenominasi yang disusun sejak 2013 itu sudah cukup kuat. Apalagi, akan dikaji bersama untuk implementasinya. "Aturan ini cuma 17 pasal," ujar Gubernur Bank Indonesia.

ISTMAN MP

Baca Juga

BI Optimistis Jokowi Cepat Putuskan Aturan Redenominasi Rupiah
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan