Tuesday, July 25, 2017

Eks Staf Kemendagri Ditanya KPK Soal Pertemuan Penganggaran E-KTP

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Yosep Sumartono, eks staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam perkara korupsi e-KTP hari ini, Selasa, 25 Juli 2017. Yosep diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.
 
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali apa saja yang diketahui Yosef selama tahap penganggaran proyek e-KTP. "Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan yang formal maupun informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan e-KTP," katanya di kantor KPK, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca juga: Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Menyangkal Kenal Setya Novanto

Nama Yosep Sumartono kerap disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 
Pada sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Sumartono mengaku pernah mengantarkan uang untuk terdakwa yang berasal dari Vidi Gunawan, saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Agustinus adalah pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP. Kini Andi Agustinus telah menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
 
Selain sebagai perantara untuk terdakwa, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yosep juga disebut pernah mengantar uang untuk Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR. Uang itu yang kemudian diduga dibagikan kepada anggota Dewan agar pembahasan anggaran e-KTP lancar di DPR.

Simak pula: KPK Periksa Mantan Staf Kemendagri untuk Tersangka Setya Novanto

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irman dan Sugiharto yang telah divonis, Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Adapun Miryam S. Haryani juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga

Eks Staf Kemendagri Ditanya KPK Soal Pertemuan Penganggaran E-KTP
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan