Monday, July 24, 2017

Menteri M Nasir Akan Buka-bukaan Soal Dosen Terafiliasi HTI Rabu

Nasional, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Menteri Nasir Beri 2 Opsi kepada Dosen PTN yang Terlibat HTI  

HTI telah dibubarkan di Indonesia pasca penerbitan Perppu Ormas. Organisasi tersebut dibubarkan karena dianggap tak sejalan dengan nilai nilai Pancasila seperti ingin membentuk kekhalifahan di Indonesia. 

Adapun pembubaran HTI tak serta merta membuat anggotanya menghilang. Beberapa di antaranya masih aktif bekerja, beraktivitas di sejumlah lembaga, baik swasta maupun pemerintah. 
Salah satu lembaga yang diyakini "menampung" anggota HTI adalah Institut Seni Indonesia atau ISI yang berlokasi di Bantul, Yogyakarta.

Nasir melanjutkan bahwa proses pendataan pengajar yang terafiliasi dengan HTI tersebut masih dilakukan. Oleh karenanya, ia tidak mau menyebutkan indikasinya karena ia hanya ingin menyebutkan angka yang akurat.

Perihal apa tindakan terhadap mereka yang terafiliasi dengan HTI, Nasir menyampaikan bahwa mereka akan diberikan peringatan. Peringatan itu sebanyak tiga kali. 

Apabila penerima peringatan tak berubah juga pada peringatan ketiga, maka pengajar yang tergolong pegawai negeri itu akan diminta untuk mengundurkan diri. Hal itu, kata ia, sudah ada payung hukumnya. 

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diatur bahwa pegawai negeri sipil harus cinta pada pancasila dan UUD 1945 sehingga semua ASN, PNS tak boleh berafiliasi pada satu organisasi yang berlatar belakang non-Pancasila," ujar M Nasir. 

ISTMAN MP 
 

Baca Juga

Menteri M Nasir Akan Buka-bukaan Soal Dosen Terafiliasi HTI Rabu
4/ 5
Oleh
Tampilkan Komentar
Sembunyikan