Nasional, Jakarta - Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha memastikan lembaganya tidak pernah mengistimewakan salah satu tersangka yang terjerat tindak pidana korupsi di KPK. Komentar ini menanggapi pernyataan Yulianis, bekas anak buah mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin.
"Dalam proses penanganan perkara ada teknik-teknik yang tentu saja tidak semuanya bisa disampaikan ke publik, tapi yang pasti tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan," kata Priharsa di kantornya, Selasa, 25 Juli 2017.
BACA: Menangis di Pansus Angket KPK, Yulianis: Bukan untuk Lemahkan KPK
Yulianis menuduh KPK telah mengistimewakan Nazarudin. Tuduhan ini disampaikan dalam sidang Panitia Angket KPK yang digelar DPR.
Yulianis mengatakan keistimewaan itu dapat dilihat ketika aset Nazaruddin banyak yang tidak disita KPK. Selain itu, ia mengatakan Nazaruddin bebas memanggil karyawannya ke penjara untuk rapat.
BACA: Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin
"Nazar ini meski dalam penjara bisa memanggil orang ini untuk meeting dari dalam penjara," kata Yulianis. Karena itulah, ia menilai aspek pencegahan oleh KPK gagal.
Menurut Yulianis, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin. Namun, kata dia, supervisi dan aspek pencegahan oleh KPK juga gagal.
BACA: KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK
Terkait dengan ini, Priharsa mengatakan lembaga antikorupsi belum selesai dengan perkara-perkara yang diduga melibatkan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin. "Penanganan perkara belum selesai dan penyidik juga mengumpulkan informasi-informasi," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI | ARKHELAUS WISNU
Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin
Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin
4/
5
Oleh
Mas thiyo