Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Wednesday, July 26, 2017

WIranto Pastikan Pemerintah Kembangkan Industri Drone

WIranto Pastikan Pemerintah Kembangkan Industri Drone

Nasional, Jakarta -  - Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan Wiranto mengungkapkan pemerintah akan mengembangkan industri Masuk Industri, BPPT: Drone Alap-alap PA4 Diuji Coba Pemetaan

"Ke depan ada satu teknologi baru yang lebih murah tapi juga dapat menjangkau wilayah nasional baik untuk kepentingan militer, pertahanan maupun untuk kepentingan-kepentingan sipil yakni drone," katanya.

Drone adalah pesawat pengintai tak berawak yang dijalankan dengan pusat kendali di suatu tempat dengan menggunakan komputer atau juga remote control.  Sementara itu mengenai pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) Wiranto mengatakan alutsista yang dibeli harus bisa meng-cover wilayah Indonesia yang luas, cover pengamanan wilayah RI.

BACA: AS Akan Hadapi Drone ISIS dengan Stinger Modifikasi

"Kedua kami harus realistis artinya jangan sampai pembelian alutsista menggerogoti APBN yang nanti bisa mengganggu kebijakan di bidang yang lain, artinya harus ada pertimbangan rasional dari pembelian itu, artinya ada efisiensi di situ," kata Wiranto.

Namun Wiranto mengingatkan bahwa upaya memperkuat alutsista juga perlu ditujukan untuk "detterence factor".

BACA:Drone Raksasa Buatan Cina Ini Bisa Pantau Pergerakan Teroris

"Artinya kita tetap dihormati negara lain dalam rangka melakukan satu diplomasi internasional, kalau kita tidak kuat nanti kita disepelekan," katanya.

Menurut dia, pembelian alutsista harus dilakukan dengan pertimbangan yang baik dan matang, satu sisi memenuhi kepentingan pertahanan nasional di sisi lain tidak merugikan kepentingan lain dalam pemanfaatan APBN.

ANTARA

Pilgub Jawa Timur, Khofifah Ikut Seleksi Calon di Partai Demokrat

Pilgub Jawa Timur, Khofifah Ikut Seleksi Calon di Partai Demokrat

Nasional, Surabaya - Partai Demokrat menyebut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa akan maju dalam pemilihan gubernur (Khofifah Maju Pilgub Jawa Timur 2018, Gus Ipul: Kami Sama Kuat

Ia menambahkan DPD Partai Demokrat membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim hingga 31 Juli mendatang. Menurut Maskur, Khofifah akan mendaftar sekaligus mengembalikan formulir pendaftaran pada hari itu juga.

“Semua syarat pendaftaran sudah diberitahukan, jadi rencananya Bu Khofifah datang terus langsung mengembalikan formulir,” ujar Maskur.

Selain Khofifah, Maskur menambahkan, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali juga telah melakukan komunikasi dengan DPD Demokrat terkait pendaftaran. Namun, dia menambahkan, belum ada hari yang jelas kapan Zainuddin Amali akan mendaftar.

Baca: Digadang Maju Pilgub Jawa Timur, Khofifah Sebut Tunggu Waktunya

“Pak Zainuddin belum jelas kapan akan mendaftar, kalau Fandi Utomo (Wakil Ketua Komisi II DPR RI) juga belum ada komunikasi,” kata Maskur.

Hingga saat ini, Maskur mengatakan ada lima kandidat calon yang telah mengambil formulir pendaftaran Cagub dan Cawagub di DPD Partai Demokrat Jatim.

Adapun kelima kandidat yang ikut selesi calon gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2018 ialah Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Nurhayati Ali Assegaf Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti, dan Syafi’in mantan Kepala Biro Umum Sekretaris Militer Kepresidenan.

JAYANTARA MAHAYU

Efek Novanto, Mengapa Golkar Akhirnya Tak Gelar Munaslub?

Efek Novanto, Mengapa Golkar Akhirnya Tak Gelar Munaslub?

Nasional, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan partainya tak akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar. Alasannya, Golkar ingin menjaga soliditas partai menjelang tahun politik 2018 dam pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
 
“Dalam rapat konsultasi nasional pada awal 2017, sudah ada komitmen dari seluruh pimpinan DPD provinsi se-Indonesia untuk meningkatkan soliditas dan konsolidasi organisasi dengan tidak mengadakan munas,” kata Idrus di sela-sela rapat pleno partai di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Baca: Setya Novanto Tersangka Tak Otomatis Dorong Golkar Gelar Munaslub
 
Idrus mengatakan keputusan itu diambil saat Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 2016. Setelah itu, ia menambahkan, Dewan Pimpinan Pusat Golkar menyambangi ketua DPD Golkar Provinsi untuk menjaga fokus pada pemenangan Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum 2019.

"Kalau munaslub pasti terjadi perpecahan sehingga perlu waktu rekonsiliasi yang lama dan menghabiskan energi,” ujar Idrus.

Wacana akan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar sempat mengemuka setelah Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, isu itu ditepis sejumlah petinggi partai berlambang pohon beringin.

Baca juga: Partai Golkar Jawa Barat Redam Keinginan Musyawarah Nasional  

Sehari setelah KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, 18 Juli 2017, Partai Golkar menggelar rapat pleno. Dalam rapat tersebut diputuskan Setya tetap menjabat sebagai ketua umum. Sedangkan, kerja partai akan ditangani Sekjen Golkar Idrus Marham dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid di bawah kendali Setya.

Rapat pleno Partai Golkar kembali digelar pada Rabu, 26 Juli 2017. Menurut Idrus, rapat ini untuk membahas rekrutmen calon legislatif dan disiplin organisasi. Ia menegaskan bahwa langkah setiap kader harus berdasarkan rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. ”Satu poin bahwa setiap kader dan pengurus yang mengambil langkah-langkah harus  mengacu pada PO, ADART, Petunjuk Pelaksanaan yang ada,” ujarnya.
 
ARKHELAUS W.

Jawa Barat Diminta Kebut Penetapan Lokasi Proyek Kereta Cepat

Jawa Barat Diminta Kebut Penetapan Lokasi Proyek Kereta Cepat

Nasional, Bandung—Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengatakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kantor Presiden di Jakarta kemarin, Selasa, 26 Juli 2017, membahas proyek pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung.  Rapat meminta pemerintah pemerintah povinsi mempercepat penerbitan  Penetapan Lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Masih ada rapat lanjutan. Kemarin yang diminta dari provinsi adalah percepatan Penlok (penetapan lokasi). Kita sedang kerjakan. Penloknya istimewa karena panjang, ratusan kilometer,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Juli 2017.

Baca: Adendum Baru Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Diteken

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan penyusunan penlok kereta cepat itu membutuhkan waktu. “Kalau Penlok untuk (proyek pelabuhan laut internasional) Patimban (di Subang) itu (bentuknya) kotak, segi empat. Kalau ini, kecil tapi panjang,” kata dia.

Menurut Aher, untuk mempercepat penyusunan Penlok proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu, pemerintah provinsi membentuk tim gabungan bersama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang merupakan konsorsium BUMN dalam mengerjakan proyek itu, bersama perwakilan Kementerian BUMN.

“Supaya cepat, bekerja bersama-sama. Timnya dibikin gabungan. Jadi tidak hanya tim pemprov, tapi dari Kementerian BUMN, dan PT PSBI,” kata dia.

Baca: Tak Ingin Rugi, Jokowi Minta Proyek Kereta Cepat Didetailkan

Aher mengatakan penyusunan penlok kereta cepat ini ditujukan pada ribuan bidang tanah yang dimiliki ribuan orang. “Pemilik tanahnya 4 ribu orang, kan banyak, bayangkan dari sana ke sini. Kita ingin secepatnya. Kita punya pengalaman di Patimban (penloknya) 15 hari selesai, tapi (menyusunnya) nginep di sana,” kata dia. 

Asisten Perkonomian Dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja, mengatakan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di wilayah Jawa Barat tercatat melewati 6.800 bidang tanah.

“Panjang trasenya itu 142,3 kilometer, kemudian yang dibebaskan lahannya itu lebarnya 25 meter. Luasnya 608,7 hektare,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juli 2017.

Deny mengatakan proyek kereta cepat di wilayah Jawa Barat ini melintasi Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, serta Kota Bandung. “Melewati 23 kecamatan, 95 desa. Pemilik lahannya ada 4.371 orang, ada di 8 daerah,” kata dia.

Menurut Deny, permohonan penlok kereta cepat itu sudah diperbarui dengan menganti pemohonnya PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). “Ini lahan untuk trase, belum termasuk TOD (Transit Oriented Development). Pengusul Penlok sudah PT PSBI, sudah diganti,” kata dia.

Deny mengatakan, rapat terbatas dengan dengan Presiden meminta pemerintah Jawa Barat bisa menerbitkan Penlok itu pada awal Agustus 2017 ini. “Kita merancangnya 10 Agustusan,” kata dia.
 
Namun, Deny tidak menampki kemungkinan jadwal penerbitan penlok ini molor karena proses penerbitannya harus melewati tahap musyawarah dengan pemilik lahannya. “(Penyusunan Penlok) kan ada aturannya, harus bermusyawarah. Nah, kami menghimbau (pada pemilik lahan) kalau di undang, mohon hadir. Karena kalau tidak hadir, harus terus di ulang, sampai dia datang,” kata Deny. 

 

Sebelumnya, pengerjaan Penlok itu sudah dimulai sejak Juni 2017 lalu. Pemerintah Jawa Barat sudah memperoleh data teknis trase kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati wilayah proivnsi Jawa Barat.

 

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Dede Wahyudin, mengatakan ada 4 tahapan yang harus dilewati untuk penyusunan Penlok.
“Kami memasuki tahap persiapan. Kami menggunakan aturan yang ada. Kami gunakan Pergub 32 tahun 2013, langkah-langkah yang dilakukan mulai dari ekspose, peninjauan lapangan, sosialisasi pada pemilik lahan, pendataan awal, dan konsultasi publik. Karena luas lahannya panjang, banyak bidangnya, tapi sedikit-sedikit. Tidak satu hamparan,” kata dia, 13 Juni 2017.
 
AHMAD FIKRI

Prahara di Universitas Surya, Ini Temuan Kementerian Pendidikan

Prahara di Universitas Surya, Ini Temuan Kementerian Pendidikan

Nasional, Jakarta - Universitas Surya milik ahli fisika ternama Profesor Yohanes Surya dirundung masalah. Sebagian mahasiswa dan banyak dosen meninggalkan kampus yang didirikan pada 2013 tersebut.

Baca: Universitas Surya Terjerat Utang Rp 16 miliar

Tim Kementerian Pendidikan Tinggi serta Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV pada 26 Mei 2017 lalu mengevaluasi kinerja akademik kampus tersebut. Tempo mendapatkan salinan berita acara evaluasi kinerja akademik kampus tersebut.

Baca: Kisah Rektor Universitas Surya Ditinggal Dosen dan Mahasiswanya 

Salah satu temuannya adalah tidak ada satu pun program studi di kampus tersebut yang jumlah dosennya memenuhi syarat. Minimal, dosen di setiap program studi berjumlah enam orang. "Data dosen yang dicantumkan di forlap Dikti juga tidak valid," tertulis dalam berita acara tersebut. Atas ketidakvalidan ini, Universitas Surya akan dikenakan sanksi administratif sedang.

Tim Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah IV juga menemukan sejumlah dosen belum menerima pembayaran kekurangan gaji tahun 2014 dan 2015. Temuan ini sama dengan hasil wawancara Tempo dengan lebih dari 20 dosen dan mantan dosen Universitas Surya. Hampir semua dosen dan mantan dosen menyatakan Universitas Surya masih berutang sekitar Rp 200 juta-300 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi kekurangan pembayaran gaji.

Baca: Pahit-Getir Dosen Universitas Surya Bergaji Rp 30 Juta

Berita acara itu juga menyebutkan kejanggalan pengelolaan Universitas Surya. Yaitu, Yohanes Surya merangkap jabatan sebagai pembina Yayasan Surya Institute sekaligus rektor kampus. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, pengurus dan pembina yayasan tak boleh menjadi pengurus di bidang usaha yang didirikan yayasan.

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kopertis juga mempersoalkan lokasi kampus yang tidak sesuai izin pendirian. Berdasarkan izin pendirian, Universitas Surya boleh menggelar kuliah selama dua tahun di Tangerang. Setelah itu, kampus harus dipindahkan ke Bogor.

Baca: Begini Mimpi Yohanes Surya Mendirikan Universitas Surya

Koordinator Kopertis IV, Profesor Dr. Usman Suherman yang ditemui pertengahan Juni lalu membenarkan lembaganya sudah menurunkan tim ke Universitas Surya. Usman membenarkan temuan tersebut. Kopertis juga sudah meminta keterangan dari Profesor Yohanes Surya. "Yang penting harus diselamatkan proses pembelajaran di sana," kata Usman.

Yohanes Surya mengaku sudah menandatangani pakta integritas dengan Kopertis IV. Dia mengklaim akan segera menyelesaikan segala persoalan yang membelenggu kampusnya.

TIM INVESTIGASI

MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas

MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas

Nasional, Jakarta - Perpu Ormas), Rabu, 26 Juli 2017.

Perkara nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra mewakili Organisasi Advokat Indonesia. Adapun perkara nomor 39 dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukumnya HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir

Sebabnya, menurut dia, dalam Undang-Undang Ormas terdapat upaya-upaya persuasif melalui peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan melalui yudisial. Namun upaya-upaya itu dihilangkan dalam Perpu Ormas. Dengan dikeluarkannya Perpu Ormas, kata Afriady, berarti menghapuskan ketentuan yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) UU Ormas.

Menurutnya, pemerintah bisa secara subjektif membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan," katanya.

Simak: HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus

Sementara itu Yusril Ihza Mahendra  pada pokok permohonannya menekankan pemberlakuan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perpu Ormas memungkinkan pemerintah melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.

Ketentuan ini, kata Yusril, dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. "Pasal ini telah mengambil alih tugas hakim  dalam mengadili perkara," katanya.

Selain itu, menurut Yusril, kliennya mempunyai azas praduga tak bersalah sehingga memiliki kesempatan membela diri, meminta bantuan advokat untuk dapat membuktikan sebaliknya. Kepastian hukum, ujar Yusril, harus dijamin oleh negara tak terkecuali mereka yang berada di dalam ormas.

Lihat: Buya Syafii Heran dengan Reaksi Sejumlah Pihak Soal Perpu Ormas

"Berdasrkan dalil tersebut, MK harus menyatakan ketentuan Perpu Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang memimpin sidang uji formil dan materiil Perpu Ormas tersebut tiga orang, yakni Arief Hidayat sebagai ketua didampingi oleh I Dewa Gede Palguna dan Sumartoyo.

IRSYAN HASYIM

Tuesday, July 25, 2017

Kasus E-KTP, KPK Periksa Dua Saksi Swasta untuk Setya Novanto

Kasus E-KTP, KPK Periksa Dua Saksi Swasta untuk Setya Novanto

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca : KPK Periksa Mantan Staf Kemendagri untuk Tersangka Setya Novanto  

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu merupakan karyawan swasta, yaitu Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi soal pertemuan yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran terhadap mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosef Sumartono.

Terkait E-KTP, Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri  

"Secara umum saksi ditanya berkaitan dengan rentetan peristiwa. Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan, itu bisa saja pertemuan yang formal atau informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan KTP-e," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

ANTARA