Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Wednesday, July 26, 2017

WIranto Pastikan Pemerintah Kembangkan Industri Drone

WIranto Pastikan Pemerintah Kembangkan Industri Drone

Nasional, Jakarta -  - Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan Wiranto mengungkapkan pemerintah akan mengembangkan industri Masuk Industri, BPPT: Drone Alap-alap PA4 Diuji Coba Pemetaan

"Ke depan ada satu teknologi baru yang lebih murah tapi juga dapat menjangkau wilayah nasional baik untuk kepentingan militer, pertahanan maupun untuk kepentingan-kepentingan sipil yakni drone," katanya.

Drone adalah pesawat pengintai tak berawak yang dijalankan dengan pusat kendali di suatu tempat dengan menggunakan komputer atau juga remote control.  Sementara itu mengenai pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) Wiranto mengatakan alutsista yang dibeli harus bisa meng-cover wilayah Indonesia yang luas, cover pengamanan wilayah RI.

BACA: AS Akan Hadapi Drone ISIS dengan Stinger Modifikasi

"Kedua kami harus realistis artinya jangan sampai pembelian alutsista menggerogoti APBN yang nanti bisa mengganggu kebijakan di bidang yang lain, artinya harus ada pertimbangan rasional dari pembelian itu, artinya ada efisiensi di situ," kata Wiranto.

Namun Wiranto mengingatkan bahwa upaya memperkuat alutsista juga perlu ditujukan untuk "detterence factor".

BACA:Drone Raksasa Buatan Cina Ini Bisa Pantau Pergerakan Teroris

"Artinya kita tetap dihormati negara lain dalam rangka melakukan satu diplomasi internasional, kalau kita tidak kuat nanti kita disepelekan," katanya.

Menurut dia, pembelian alutsista harus dilakukan dengan pertimbangan yang baik dan matang, satu sisi memenuhi kepentingan pertahanan nasional di sisi lain tidak merugikan kepentingan lain dalam pemanfaatan APBN.

ANTARA

Pilgub Jawa Timur, Khofifah Ikut Seleksi Calon di Partai Demokrat

Pilgub Jawa Timur, Khofifah Ikut Seleksi Calon di Partai Demokrat

Nasional, Surabaya - Partai Demokrat menyebut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa akan maju dalam pemilihan gubernur (Khofifah Maju Pilgub Jawa Timur 2018, Gus Ipul: Kami Sama Kuat

Ia menambahkan DPD Partai Demokrat membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim hingga 31 Juli mendatang. Menurut Maskur, Khofifah akan mendaftar sekaligus mengembalikan formulir pendaftaran pada hari itu juga.

“Semua syarat pendaftaran sudah diberitahukan, jadi rencananya Bu Khofifah datang terus langsung mengembalikan formulir,” ujar Maskur.

Selain Khofifah, Maskur menambahkan, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali juga telah melakukan komunikasi dengan DPD Demokrat terkait pendaftaran. Namun, dia menambahkan, belum ada hari yang jelas kapan Zainuddin Amali akan mendaftar.

Baca: Digadang Maju Pilgub Jawa Timur, Khofifah Sebut Tunggu Waktunya

“Pak Zainuddin belum jelas kapan akan mendaftar, kalau Fandi Utomo (Wakil Ketua Komisi II DPR RI) juga belum ada komunikasi,” kata Maskur.

Hingga saat ini, Maskur mengatakan ada lima kandidat calon yang telah mengambil formulir pendaftaran Cagub dan Cawagub di DPD Partai Demokrat Jatim.

Adapun kelima kandidat yang ikut selesi calon gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2018 ialah Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Nurhayati Ali Assegaf Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti, dan Syafi’in mantan Kepala Biro Umum Sekretaris Militer Kepresidenan.

JAYANTARA MAHAYU

Efek Novanto, Mengapa Golkar Akhirnya Tak Gelar Munaslub?

Efek Novanto, Mengapa Golkar Akhirnya Tak Gelar Munaslub?

Nasional, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan partainya tak akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar. Alasannya, Golkar ingin menjaga soliditas partai menjelang tahun politik 2018 dam pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
 
“Dalam rapat konsultasi nasional pada awal 2017, sudah ada komitmen dari seluruh pimpinan DPD provinsi se-Indonesia untuk meningkatkan soliditas dan konsolidasi organisasi dengan tidak mengadakan munas,” kata Idrus di sela-sela rapat pleno partai di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Baca: Setya Novanto Tersangka Tak Otomatis Dorong Golkar Gelar Munaslub
 
Idrus mengatakan keputusan itu diambil saat Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 2016. Setelah itu, ia menambahkan, Dewan Pimpinan Pusat Golkar menyambangi ketua DPD Golkar Provinsi untuk menjaga fokus pada pemenangan Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum 2019.

"Kalau munaslub pasti terjadi perpecahan sehingga perlu waktu rekonsiliasi yang lama dan menghabiskan energi,” ujar Idrus.

Wacana akan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar sempat mengemuka setelah Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, isu itu ditepis sejumlah petinggi partai berlambang pohon beringin.

Baca juga: Partai Golkar Jawa Barat Redam Keinginan Musyawarah Nasional  

Sehari setelah KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, 18 Juli 2017, Partai Golkar menggelar rapat pleno. Dalam rapat tersebut diputuskan Setya tetap menjabat sebagai ketua umum. Sedangkan, kerja partai akan ditangani Sekjen Golkar Idrus Marham dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid di bawah kendali Setya.

Rapat pleno Partai Golkar kembali digelar pada Rabu, 26 Juli 2017. Menurut Idrus, rapat ini untuk membahas rekrutmen calon legislatif dan disiplin organisasi. Ia menegaskan bahwa langkah setiap kader harus berdasarkan rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. ”Satu poin bahwa setiap kader dan pengurus yang mengambil langkah-langkah harus  mengacu pada PO, ADART, Petunjuk Pelaksanaan yang ada,” ujarnya.
 
ARKHELAUS W.

Jawa Barat Diminta Kebut Penetapan Lokasi Proyek Kereta Cepat

Jawa Barat Diminta Kebut Penetapan Lokasi Proyek Kereta Cepat

Nasional, Bandung—Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengatakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kantor Presiden di Jakarta kemarin, Selasa, 26 Juli 2017, membahas proyek pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung.  Rapat meminta pemerintah pemerintah povinsi mempercepat penerbitan  Penetapan Lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Masih ada rapat lanjutan. Kemarin yang diminta dari provinsi adalah percepatan Penlok (penetapan lokasi). Kita sedang kerjakan. Penloknya istimewa karena panjang, ratusan kilometer,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Juli 2017.

Baca: Adendum Baru Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Diteken

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan penyusunan penlok kereta cepat itu membutuhkan waktu. “Kalau Penlok untuk (proyek pelabuhan laut internasional) Patimban (di Subang) itu (bentuknya) kotak, segi empat. Kalau ini, kecil tapi panjang,” kata dia.

Menurut Aher, untuk mempercepat penyusunan Penlok proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu, pemerintah provinsi membentuk tim gabungan bersama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang merupakan konsorsium BUMN dalam mengerjakan proyek itu, bersama perwakilan Kementerian BUMN.

“Supaya cepat, bekerja bersama-sama. Timnya dibikin gabungan. Jadi tidak hanya tim pemprov, tapi dari Kementerian BUMN, dan PT PSBI,” kata dia.

Baca: Tak Ingin Rugi, Jokowi Minta Proyek Kereta Cepat Didetailkan

Aher mengatakan penyusunan penlok kereta cepat ini ditujukan pada ribuan bidang tanah yang dimiliki ribuan orang. “Pemilik tanahnya 4 ribu orang, kan banyak, bayangkan dari sana ke sini. Kita ingin secepatnya. Kita punya pengalaman di Patimban (penloknya) 15 hari selesai, tapi (menyusunnya) nginep di sana,” kata dia. 

Asisten Perkonomian Dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja, mengatakan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di wilayah Jawa Barat tercatat melewati 6.800 bidang tanah.

“Panjang trasenya itu 142,3 kilometer, kemudian yang dibebaskan lahannya itu lebarnya 25 meter. Luasnya 608,7 hektare,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juli 2017.

Deny mengatakan proyek kereta cepat di wilayah Jawa Barat ini melintasi Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, serta Kota Bandung. “Melewati 23 kecamatan, 95 desa. Pemilik lahannya ada 4.371 orang, ada di 8 daerah,” kata dia.

Menurut Deny, permohonan penlok kereta cepat itu sudah diperbarui dengan menganti pemohonnya PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). “Ini lahan untuk trase, belum termasuk TOD (Transit Oriented Development). Pengusul Penlok sudah PT PSBI, sudah diganti,” kata dia.

Deny mengatakan, rapat terbatas dengan dengan Presiden meminta pemerintah Jawa Barat bisa menerbitkan Penlok itu pada awal Agustus 2017 ini. “Kita merancangnya 10 Agustusan,” kata dia.
 
Namun, Deny tidak menampki kemungkinan jadwal penerbitan penlok ini molor karena proses penerbitannya harus melewati tahap musyawarah dengan pemilik lahannya. “(Penyusunan Penlok) kan ada aturannya, harus bermusyawarah. Nah, kami menghimbau (pada pemilik lahan) kalau di undang, mohon hadir. Karena kalau tidak hadir, harus terus di ulang, sampai dia datang,” kata Deny. 

 

Sebelumnya, pengerjaan Penlok itu sudah dimulai sejak Juni 2017 lalu. Pemerintah Jawa Barat sudah memperoleh data teknis trase kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati wilayah proivnsi Jawa Barat.

 

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Dede Wahyudin, mengatakan ada 4 tahapan yang harus dilewati untuk penyusunan Penlok.
“Kami memasuki tahap persiapan. Kami menggunakan aturan yang ada. Kami gunakan Pergub 32 tahun 2013, langkah-langkah yang dilakukan mulai dari ekspose, peninjauan lapangan, sosialisasi pada pemilik lahan, pendataan awal, dan konsultasi publik. Karena luas lahannya panjang, banyak bidangnya, tapi sedikit-sedikit. Tidak satu hamparan,” kata dia, 13 Juni 2017.
 
AHMAD FIKRI

Prahara di Universitas Surya, Ini Temuan Kementerian Pendidikan

Prahara di Universitas Surya, Ini Temuan Kementerian Pendidikan

Nasional, Jakarta - Universitas Surya milik ahli fisika ternama Profesor Yohanes Surya dirundung masalah. Sebagian mahasiswa dan banyak dosen meninggalkan kampus yang didirikan pada 2013 tersebut.

Baca: Universitas Surya Terjerat Utang Rp 16 miliar

Tim Kementerian Pendidikan Tinggi serta Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV pada 26 Mei 2017 lalu mengevaluasi kinerja akademik kampus tersebut. Tempo mendapatkan salinan berita acara evaluasi kinerja akademik kampus tersebut.

Baca: Kisah Rektor Universitas Surya Ditinggal Dosen dan Mahasiswanya 

Salah satu temuannya adalah tidak ada satu pun program studi di kampus tersebut yang jumlah dosennya memenuhi syarat. Minimal, dosen di setiap program studi berjumlah enam orang. "Data dosen yang dicantumkan di forlap Dikti juga tidak valid," tertulis dalam berita acara tersebut. Atas ketidakvalidan ini, Universitas Surya akan dikenakan sanksi administratif sedang.

Tim Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah IV juga menemukan sejumlah dosen belum menerima pembayaran kekurangan gaji tahun 2014 dan 2015. Temuan ini sama dengan hasil wawancara Tempo dengan lebih dari 20 dosen dan mantan dosen Universitas Surya. Hampir semua dosen dan mantan dosen menyatakan Universitas Surya masih berutang sekitar Rp 200 juta-300 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi kekurangan pembayaran gaji.

Baca: Pahit-Getir Dosen Universitas Surya Bergaji Rp 30 Juta

Berita acara itu juga menyebutkan kejanggalan pengelolaan Universitas Surya. Yaitu, Yohanes Surya merangkap jabatan sebagai pembina Yayasan Surya Institute sekaligus rektor kampus. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, pengurus dan pembina yayasan tak boleh menjadi pengurus di bidang usaha yang didirikan yayasan.

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kopertis juga mempersoalkan lokasi kampus yang tidak sesuai izin pendirian. Berdasarkan izin pendirian, Universitas Surya boleh menggelar kuliah selama dua tahun di Tangerang. Setelah itu, kampus harus dipindahkan ke Bogor.

Baca: Begini Mimpi Yohanes Surya Mendirikan Universitas Surya

Koordinator Kopertis IV, Profesor Dr. Usman Suherman yang ditemui pertengahan Juni lalu membenarkan lembaganya sudah menurunkan tim ke Universitas Surya. Usman membenarkan temuan tersebut. Kopertis juga sudah meminta keterangan dari Profesor Yohanes Surya. "Yang penting harus diselamatkan proses pembelajaran di sana," kata Usman.

Yohanes Surya mengaku sudah menandatangani pakta integritas dengan Kopertis IV. Dia mengklaim akan segera menyelesaikan segala persoalan yang membelenggu kampusnya.

TIM INVESTIGASI

MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas

MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas

Nasional, Jakarta - Perpu Ormas), Rabu, 26 Juli 2017.

Perkara nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra mewakili Organisasi Advokat Indonesia. Adapun perkara nomor 39 dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukumnya HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir

Sebabnya, menurut dia, dalam Undang-Undang Ormas terdapat upaya-upaya persuasif melalui peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan melalui yudisial. Namun upaya-upaya itu dihilangkan dalam Perpu Ormas. Dengan dikeluarkannya Perpu Ormas, kata Afriady, berarti menghapuskan ketentuan yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) UU Ormas.

Menurutnya, pemerintah bisa secara subjektif membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan," katanya.

Simak: HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus

Sementara itu Yusril Ihza Mahendra  pada pokok permohonannya menekankan pemberlakuan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perpu Ormas memungkinkan pemerintah melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.

Ketentuan ini, kata Yusril, dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. "Pasal ini telah mengambil alih tugas hakim  dalam mengadili perkara," katanya.

Selain itu, menurut Yusril, kliennya mempunyai azas praduga tak bersalah sehingga memiliki kesempatan membela diri, meminta bantuan advokat untuk dapat membuktikan sebaliknya. Kepastian hukum, ujar Yusril, harus dijamin oleh negara tak terkecuali mereka yang berada di dalam ormas.

Lihat: Buya Syafii Heran dengan Reaksi Sejumlah Pihak Soal Perpu Ormas

"Berdasrkan dalil tersebut, MK harus menyatakan ketentuan Perpu Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang memimpin sidang uji formil dan materiil Perpu Ormas tersebut tiga orang, yakni Arief Hidayat sebagai ketua didampingi oleh I Dewa Gede Palguna dan Sumartoyo.

IRSYAN HASYIM

Tuesday, July 25, 2017

Kasus E-KTP, KPK Periksa Dua Saksi Swasta untuk Setya Novanto

Kasus E-KTP, KPK Periksa Dua Saksi Swasta untuk Setya Novanto

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca : KPK Periksa Mantan Staf Kemendagri untuk Tersangka Setya Novanto  

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu merupakan karyawan swasta, yaitu Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi soal pertemuan yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran terhadap mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosef Sumartono.

Terkait E-KTP, Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri  

"Secara umum saksi ditanya berkaitan dengan rentetan peristiwa. Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan, itu bisa saja pertemuan yang formal atau informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan KTP-e," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

ANTARA

Gunung Dukono Erupsi, Pemkab Halmahera Utara Tutup Rute Pendakian

Gunung Dukono Erupsi, Pemkab Halmahera Utara Tutup Rute Pendakian

Nasional, Ternate - Pos Pemantauan Gunung Api Dukono di Halmahera Utara, berdasarkan arahan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali menutup jalur pendakian menuju puncak Kawah Malupang Warirang. Langkah itu diambil lantaran aktivitas letusan Gunung Dukono mengalami peningkatan pesat dua pekan terakhir.

Pengamat Gunung Dukono Iwan Amat mengatakan, hingga Selasa malam 25 Juli 2017, aktivitas gunung Dukono teramati terjadi 172 kali letusan dengan amplitudo 5-34 milimeter, durasi 25.96-56.02 detik disertai asap tebal setinggi 400-500 meter.
Baca : Aktivitas Gunung Dukono Halmahera Naik, Sehari 30 Kali Meletus

Bahkan alat perekam aktivitas kegempaan merekam terjadi dua kali gempa tektonik lokal dengan amplitudo 15-21 milimeter dan satu kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 8 milimeter.

“Meski demikian statusnya masih waspada level II. Masyarakat bahkan masih hanya kami imbau untuk tidak beraktivitas, mendaki, dan mendekati puncak gunung hingga radius 2 kilometer,” kata Iwan kepada TEMPO Rabu 26 Juli 2017

Menurut Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapitapi sejak keputusan penutupan jalur pendakian menuju puncak gunung Dukono, Pemerintah Daerah sudah menempatkan pegawainya untuk memantau aktivitas pendakian disemua jalur.

Pemerintah bahkan mengeluarkan kebijakan waspada terhadap dampak gunung Dukono.
Simak juga : Empat Gunung Berapi di Maluku Utara Berstatus Waspada

“Langkah antisipasi dini sudah kami lakukan. Kami juga berharap masyarakat untuk bisa mematuhi semua keputusan yang berhubungan dengan aktivitas gunung Dukono,” ujar Muhlis, Rabu 26 Juli 2017.  
 
Gunung Dukono merupakan satu di antara tiga gunung api yang ada di daratan Pulau Halmahera. Setidaknya ada 23 ribu penduduk di empat kecamatan yang hidup di lereng Gunung Dukono. Pada November 2016, aktivitas erupsi Dukono sempat menyebabkan Bandara Gamarmalamo Galela ditutup.

BUDHY NURGIANTO

Pilgub Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Tunggu Sinyal  

Pilgub Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Tunggu Sinyal  

Nasional, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum memberikan kepastian untuk maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Padahal saat ini partai pengusungnya, PDI Perjuangan, tengah membuka pendaftaran untuk menjaring calon. ""Nanti, tunggu sinyal dari partai. (Pendaftaran) baru dibuka kemarin,” kata Ganjar di Semarang, Selasa, 25 Juli 2017.

Menurut Ganjar, saat ini ia fokus menyelesaikan tugas gubernur. “Saya mau menyelesaikan pekerjaan kantor dulu, masih banyak banget," katanya. “Kalau mau mendaftar nanti saya undang.”

Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 24 Juli 2017 hingga 11 Agustus 2017. Formulir pendaftaran telah disiapkan  di kantor Sekretariat DPD PDI Perjuangan  Jateng di Jalan Brigjend Katamso Nomor 24 Semarang.

Baca: Ganjar Pranowo Pasrah Namanya Masuk dalam Tuntutan Kasus E-KTP 

Pengembalian formulir dilaksanakan sendiri oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan. Verifikasi berkas pendaftar akan dilaksanakan pada 12-19 Agustus 2017, sedangkan batas waktu melengkapi berkas persyaratan pendaftaran adalah 26 Agustus 2017 pukul 16.00.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Kusriyanto menyebutkan, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan ini tidak dipungut biaya.

Saat ini yang mengambil formulir baru Ketua Gerakan Tani Nelayan Indonesia (Ganti) Jawa Tengah Widhi Handoko. Ia yakin Ganjar Pranowo bakal diminta kembali oleh partai untuk mencalonkan diri. Kerena itu dia berharap ditunjuk menjadi calon wakil gubernur oleh DPP PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar.  

ANTARA

 

 

Ganjar Utamakan Dialog Jika Ada PNS Terlibat HTI

Ganjar Utamakan Dialog Jika Ada PNS Terlibat HTI

Nasional, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lebih memlih untuk berdialog  dengan anggota Pemerintah Telisik Pejabat Negara yang Berafiliasi dengan HTI

“Dirangkul untuk bicara, kita kembali ke ideologi bangsa kan lebih baik. Saudara sendiri siapa tahu punya pikiran berbeda kemudian sadar,” kata Ganjar menjelaskan.
 
Ganjar menyarankan jika ada PNS yang terlibat HTI jangan diumumkan, namun lebih mengutamakan  pendekatan komunikasi. Langkah itu dinilai lebih baik  siapa tahu yang terlibat mengaku salah dan balik memprbaiki. Ganjar menyebutkan, sikap dialog itu belajar dari pengalaman belajar dari Aceh yang pernah dikuasai Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
 
 Baca: Menteri M Nasir Akan Buka-bukaan Soal Dosen Terafiliasi HTI Rabu

“Namun kemudian  balik kan, gubernurnya saat pidato mengakui sebagai mantan GAM, dan kembali pada pangkuan ibu pertiwi,”
 
Langkah dialog yang ia sampaikan untuk memahami secara persis  kenapa aktif di HTI. “Kalau di provinsi ada, saya ajak dialog langsung tak lewat siapa-siapa,” katanya. EDIFAISOL

Cerita Miko Panji di Pansus Hak Angket KPK: Saya Dijanjikan...

Cerita Miko Panji di Pansus Hak Angket KPK: Saya Dijanjikan...

Nasional, Jakarta -  Saksi perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Miko Panji Tirtayasa ,, mengaku mendapat perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Miko mengaku diarahkan oleh KPK agar memberikan kesaksian yang memberatkan Akil Mochtar; orang dekat Akil, Muchtar Effendi; Wali Kota Palembang, Romi Herton; dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.
 
Dalam perkara tersebut, Romi menyerahkan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar lewat Muchtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Palembang yang sedang ditangani oleh Akil. Adapun Antoni Al-Jufri memberikan duit Rp10 miliar ke Akil, juga lewat Muchtar, untuk memenangkan sengketa pilkada Empat Lawang.
 
BACA: Saksi Kasus Akil Mochtar Laporkan Pegawai KPK ke Bareskrim

Pengakuan ini disampaikan Miko  dalam persidangan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya dijanjikan 50 persen aset dari sitaan Muchtar Effendi dan Akil oleh Abraham Samad (Ketua KPK saat itu) dan Novel Baswedan (penyidik KPK) bila bisa menjebloskan paman saya Muchtar Effendi, pak Akil, Romi Herton, dan Antoni Al-Jufri," katanya  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
 
Ia menceritakan sebelum dirinya dihadirkan dalam persidangan, pihak KPK membawanya ke Hotel Aston. "Saya dikasih fasilitas enak, pak. Pijat. Saya diberikan fasilitas lebih dibanding saksi lain. Apapun yang saya mau, dikasih," ucapnya.
 
Setelah itu, Miko mengaku diarahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro dan Eli agar menyampaikan keterangan sesuai keinginan KPK. Menurut Miko, setiap akan menghadiri persidangan maka ia dan pihak KPK akan bertemu di Hotel Aston. "Saya diarahkan harus jawab apa, ngomong apa, dan gak boleh sidang bersamaan dengan paman saya," tuturnya.
 
Baca juga:

Miko Dilepas, Kasus yang Ditangani Novel Baswedan Disisir Polisi 
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan


Selain mendapatkan fasilitas istimewa, Miko mengaku mendapatkan 'gaji' dari KPK Rp 1,4 juta per bulan. Uang ini, kata dia, agar dirinya tidak 'bernyanyi' di luar. "Ada bukti transfernya lewat ATM Biro Hukum," kata dia.
 
Miko mengasumsikan dirinya seperti anak emas KPK saat itu. Bila hendak mendatangi gedung komisi antirasuah, ia tidak akan masuk lewat pintu depan melainkan lewat pintu lainnya. "Saat itu menipu adalah pekerjaan," tuturnya.
 
Bahkan jelang Romi Herton divonis, Miko mengaku diajak oleh pihak KPK berliburan ke Raja Ampat dan Bali. "Liburan ini yang membuka kepala saya kalau bohong di negeri ini nikmat," ucapnya.
 
Miko Panji Tirtayasa  berujar dirinya terpaksa mengikuti kemauan KPK karena ia diancam bahwa anak dan istrinya akan dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap ikut menikmati uang dari Muchtar Effendi.
 
AHMAD FAIZ

Evakuasi Kapal Tenggelam di Tarakan, 41 Selamat, 10 Tewas

Evakuasi Kapal Tenggelam di Tarakan, 41 Selamat, 10 Tewas

Nasional, Balikpapan - Perahu kapal cepat SB Rezeki Baru Kharisma rute Tarakan – Tanjung Selor, Kalimantan Utara mengalami peristiwa naas selepas berlayar dari Pelabuhan Tengkayu, Selasa, 24 Juli 2017, pukul 09.40 Wita. Kapal bertipe long boat dengan 55 penumpang ini terbalik hanya 200 meter dari bibir Pelabuhan Tengkayu Tarakan. Sepuluh penumpang tewas dan empat lainnya hilang.

“Kapal baru saja berangkat berlayar dengan tujuan Tanjung Selor membawa 55 penumpang. Sekitar 10 menit kemudian tenggelam di perairan Tarakan,” kata Kepala SAR Balikpapan, Kalimantan Timur, Mujiono saat dihubungi.

Proses evakuasi penyelamatan langsung dilakukan tim SAR laut terdiri Basarnas Tarakan, Speed Sea Raider TNI AL, Pol Air Tarakan, KPLP Tarakan, Kal 07, Speed Mamburungan dan masyarakat setempat.

Selama proses evakuasi ini, SAR mampu menyelamatkan 41 jiwa penumpang beserta kru kapal SB Rezeki Baru Kharisma. “Operasi sejak pagi hingga sore berhasil menyelamatkan 41 jiwa penumpang yang bertujuan ke Tanjung Selor,” kata Mujiono.

Mujiono menyebutkan adanya 10 korban yang ditemukan tewas tenggelam. Para korban tewas teridentifikasi bernama Zulkifli, Nuraini, Luthfi bin Basir, Sinar, Marianto dan Evi Damayanti. Sisanya sebanyak 4 orang masih belum diidentifikasi.

“Sisa korban ditemukan tanpa identitas sehingga kami sebut sebut Mr dan Mrs X. Ada pula korban bayi laki laki yang tidak ada identitasnya,” ungkapnya. Tim SAR masih belum menemukan empat penumpang.

Sesuai keterangan para saksi korban selamat, Mujiono menyebutkan, juru mudi kapal mendadak panik beberapa saat setelah kapal melaju keluar dari Pelabuhan Tengkayu Tarakan. Motoris bernama Bongket ini seperti menghindari sesuatu dengan membanting arah kapal ke kanan dan ke kiri yang menyebabkan kapal berukuran panjang 13 meter ini terbalik.

“Dia seperti menghindari sesuatu dengan membanting ke kanan dan kiri. Akhirnya kapal terbalik,” ujarnya.

Mujiono memperkirakan, motoris berusaha menghindari batang kayu yang sering hanyut terbawa aliran laut di Tarakan. Saat ini cuaca dalam kondisi cerah dengan ketinggian ombak yang normal.

“Cuaca dan ketinggian ombak juga normal sehingga tidak bisa membalikkan kapal,” tuturnya.

Saat ini, Tim SAR Tarakan menghentikan sementara proses pencarian korban penumpang Kapal SB Rezeki Baru Kharisma. Pencarian para korban tenggelam akan dilanjutkan kembali esok hari.
 
“Karena mungkin saja masih ada penumpang yang tidak tercatat di manifes kapal yakni 4 orang yang dinyatakan hilang. Tapi bisa saja dia naik kapal yang lain,” sebut Mujiono.

Polres Tarakan Kalimantan Utara menindaklanjuti insiden naas ini dengan memeriksa motoris kapal, Bongket berikut anak buah kapal Muse. Polisi menelusuri adanya unsur kelalaian  yang berdampak jatuhnya  korban jiwa.

“Motoris dan ABK nya masih kami periksa,” kata Kepala Polres Tarakan, Ajun Komisaris Besar Dearystone Michael Hence Royke.

Dearystone enggan mengungkapkan perkembangan terbaru proses penyidikan pada para saksi ini. Dia hanya menegaskan, Polisi bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan pelanggaran pelayaran manifise penumpang kapal SB Rezeki Baru Kharisma.

“Pemeriksaan pada para saksi masih terus berlangsung, kami masih mengumpulkan fakta-fakta yang menyebabkan peristiwa kecelakaan ini. Status motoris dan ABK masih sebagai saksi,” katanya dan menambahkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap para korban yang mengetahui detail peristiwa kecelakaan.

Pangkalan Utama TNI AL Tarakan turut mengerahkan personilnya guna membantu proses pencarian empat korban dinyatakan hilang. Mereka menerjunkan lima sarana patroli kapal menelisik perairan laut di sekitar Pelabuhan Tengkayu Tarakan.

“Kami mengerahkan kapal pencari dan mobil ambulance untuk membawa para korban,” kata Kadispen Lantamal XIII, Kapten (Laut) Ali Siwasiwan.

Selain sarana kapal patroli, TNI AL menerjunkan para penyelamnya untuk menelusuri dalam perairan sekitar Pelabuhan Tengkayu. Ada kemungkinan korban yang terperangkap di kedalaman bebatuan dan sampah di sekitar pelabuhan.
 
“Kami turut mencari berkoordinasi dengan tim SAR Tarakan. Pencarian akan dilanjutkan esok hari mengingat kondisi sudah tidak memungkinkan,” ujar Ali.
SG WIBISONO

Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin

Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin

Nasional, Jakarta -  Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha memastikan lembaganya tidak pernah mengistimewakan salah satu tersangka yang terjerat tindak pidana korupsi di KPK. Komentar ini menanggapi pernyataan Yulianis, bekas anak buah mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin.
 
"Dalam proses penanganan perkara ada teknik-teknik yang tentu saja tidak semuanya bisa disampaikan ke publik, tapi yang pasti tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan," kata Priharsa di kantornya, Selasa, 25 Juli 2017.
 
BACA: Menangis di Pansus Angket KPK, Yulianis: Bukan untuk Lemahkan KPK

Yulianis menuduh KPK telah mengistimewakan Nazarudin. Tuduhan ini disampaikan dalam sidang Panitia Angket KPK yang digelar DPR.
 
Yulianis mengatakan keistimewaan itu dapat dilihat ketika aset Nazaruddin banyak yang tidak disita KPK. Selain itu, ia mengatakan Nazaruddin bebas memanggil karyawannya ke penjara untuk rapat.
 
BACA: Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin

"Nazar ini meski dalam penjara bisa memanggil orang ini untuk meeting dari dalam penjara," kata Yulianis. Karena itulah, ia menilai aspek pencegahan oleh KPK gagal.
 
Menurut Yulianis, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin. Namun, kata dia, supervisi dan aspek pencegahan oleh KPK juga gagal.
 
BACA: KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK

Terkait dengan ini, Priharsa mengatakan lembaga antikorupsi belum selesai dengan perkara-perkara yang diduga melibatkan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin. "Penanganan perkara belum selesai dan penyidik juga mengumpulkan informasi-informasi," ujar dia.
 
MAYA AYU PUSPITASARI | ARKHELAUS WISNU

Eks Staf Kemendagri Ditanya KPK Soal Pertemuan Penganggaran E-KTP

Eks Staf Kemendagri Ditanya KPK Soal Pertemuan Penganggaran E-KTP

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Yosep Sumartono, eks staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam perkara korupsi e-KTP hari ini, Selasa, 25 Juli 2017. Yosep diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.
 
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali apa saja yang diketahui Yosef selama tahap penganggaran proyek e-KTP. "Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan yang formal maupun informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan e-KTP," katanya di kantor KPK, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca juga: Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Menyangkal Kenal Setya Novanto

Nama Yosep Sumartono kerap disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 
Pada sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Sumartono mengaku pernah mengantarkan uang untuk terdakwa yang berasal dari Vidi Gunawan, saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Agustinus adalah pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP. Kini Andi Agustinus telah menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
 
Selain sebagai perantara untuk terdakwa, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yosep juga disebut pernah mengantar uang untuk Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR. Uang itu yang kemudian diduga dibagikan kepada anggota Dewan agar pembahasan anggaran e-KTP lancar di DPR.

Simak pula: KPK Periksa Mantan Staf Kemendagri untuk Tersangka Setya Novanto

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irman dan Sugiharto yang telah divonis, Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Adapun Miryam S. Haryani juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

2 Pejabat Kementerian Desa Penyuap Auditor BPK Segera Diadili

2 Pejabat Kementerian Desa Penyuap Auditor BPK Segera Diadili

Nasional, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo bakal segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara kedua tersangka suap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tersebut.
 
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo) ke penuntutan tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca juga: KPK Akan Periksa 4 Tersangka Suap BPK
 
Sugito dan Jarot diduga menyuap pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli agar Kementerian Desa mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan barang bukti sebesar Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 240 juta.
 
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak pula: Menteri Desa: Sugito Sosok yang Sederhana, Rumahnya di Gang Kecil
 
Sementara itu, Rochmadi dan Ali juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Hindari Hukuman Berat, Ini Modus yang Dipakai Pengedar Narkoba

Hindari Hukuman Berat, Ini Modus yang Dipakai Pengedar Narkoba

Nasional, Jakarta -  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini pengedar narkoba menggunakan modus baru, yaitu memecah peredaran narkoba dalam jumlah relatif kecil. Hal itu dilakukan untuk menghindari ancaman hukuman berat bila tertangkap.

"Mereka memecah distribusinya," kata Budi Waseso saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca: Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...

Modus itu juga dilakukan oleh pengedar narkoba, Jan. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam pada Rabu lalu, 19 Juli 2017. Dari tangan Jan, narkoba jenis sabu seberat 10,53 kilogram disita.

Buwas, biasa Budi Waseso disapa, menuturkan Jan merupakan salah satu pengepul dan distributor jaringan pengedar narkoba Malaysia. Sabu yang berasal dari Jan telah beredar ke beberapa wilayah, seperti Jakarta (2,2 Kg), Jambi (1 Kg), Bali (0,5 Kg), dan Palembang (4 Kg).

Di empat wilayah itu, BNN menangkap para pelaku yang berada di bawah jejaring Jan. Sehingga bila total ada 18 Kg sabu yang berasal dari Jan. Sebanyak 10,53 Kg didapat dari kediaman Jan dan sisanya disebar ke empat wilayah tersebut.

Baca juga: Awas, Sekitar 400 Kg Sabu Terobos Kalimantan Barat sejak Januari 

Jan yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek mendapatkan sabu dari seorang kurir di kawasan Pelabuhan Punggur Batam. Atas perintah rekannya sabu yang dipegang Jan itu didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Dari pemeriksaan penyidik, Jan bisa mengantongi Rp 2 juta dari setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

BNN menjerat Jan dengan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Budi Waseso.

ADITYA BUDIMAN

Kasus Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan 2 Auditor BPK

Kasus Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan 2 Auditor BPK

Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli terkait kasus suap BPK. Perpanjangan penahanan berlaku hingga 30 hari ke depan.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama untuk dua tersangka ALS (Ali Sadli) dan RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa, 25 Juli 2017. Ia mengatakan perpanjangan penahanan berlaku mulai 26 Juli hingga 24 Agustus 2017.

Baca juga: Suap Pejabat BPK dan Kementerian Desa, Sekardus serta Satu Tas Penuh Uang Disita
 
Ali dan Rochmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Mereka diduga menerima suap dari mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
 
Pada saat tertangkap, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 40 juta. Uang itu diduga sebagai pemberian kedua dari commitment fee sebesar Rp 240 juta. Duit Rp 200 juta sebelumnya diduga telah diserahkan pada Mei 2017.
 
KPK menduga duit yang diberikan kepada Ali dan Rochmadi itu bertujuan agar BPK memberikan opini WTP pada Kementerian Desa. Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat.

Simak pula: Suap Pejabat BPK, KPK: Untuk Sementara Jumlah Tersangka 4 Orang
 
Pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2017, lembaga antirasuah juga menyerahkan berkas perkara Sugito dan Jarot ke pengadilan. Dalam waktu dekat, kedua tersangka pemberi suap BPK ini bakal diadili di meja hijau. "Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo) ke penuntutan tahap 2," kata Priharsa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Monday, July 24, 2017

KPK Dalami Sumber Dana Adik Andi Narogong

KPK Dalami Sumber Dana Adik Andi Narogong

Nasional, Jakarta -  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vidi Gunawan, adik pengusaha  Saksi Sebut Andi Narogong Buat Pertemuan Sebelum Lelang E-KTP 

Menurut Febri, penyidik KPK mendalami transaksi uang yang tejadi ketika Vidi Gunawan menyerahkan duit ke sejumlah pihak. Misalnya di Mall Cibubur Junction, Kampung Melayu, Pompa Bensin Bangka dan tempat lainnya. “Dari siapa dana itu berasal yang kemudian diduga digunakan Vidi Gunawan ke sejumlah uang kepada pihak lain,” kata Febri di kantornya, Senin, 24 Juli 2017.
 
Pemeriksaan Vidi hari ini, menurut Febri, terkait posisi Setya Novanto sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan Setya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat mulai dari penganggaran proyek senilai hampir Rp 5,9 triliun hingga menentukan pemenang tender e-KTP.
 
BACA: Kasus E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Setya Novanto

Nama Vidi Gunawan disebut dalam peridangan kasus e-KTP dengan saksi mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono. Menurut Yosep, Vidi Gunawan disebut pernah ditugaskan untuk mengantarkan uang di berbagai tempat. Yosep mengaku mengenal Vidi  dari Sugiharto, terdakwa kasus pengadaan proyek e-KTP.

BACA: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka

Yosep menjelaskan bahwa dirinya diperkenalkan dengan Vidi  atau adik Kasus E-KTP, Ada Jejak Kedekatan Andi Agustinus dan Setya Novanto? 

"Sekitar jam 11 siang, perintahnya di kantor kemudian saya naik ojek ke Cibubur dari kantor Pak Sugiharto di Kalibata, Uangnya dalam koper," tuturnya. Setelah itu, menurut Yosep, uang tersebut kemudian diserahkan ke kantor Sugiharto di Kalibata.

DANANG FIRMANTO

Alasan Polisi Mengerebek Pabrik Beras Maknyuss

Alasan Polisi Mengerebek Pabrik Beras Maknyuss

Nasional, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan bahwa PT Indo Beras Unggul  (IBU) dianggap melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setya menuturkan, selama ini ada aturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017 yang mengatur harga acuan pembelian di petani.
 
NBaca juga: Beras Subsidi Dioplos, Mentan: Kami Berupaya Cegah Penyelewengan 

"Aturan tersebut menuliskan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kilogram untuk gabah panen dan Rp 4.600 per kilogram untuk gabah kering giling," kata Setyo di Mabes Polri, Senin, 24 Juli 2017.
 
Sementara PT IBU selama ini membeli dengan harga Rp 4.900. Meski hal ini dianggap menguntungkan petani namun bisa mematikan usaha penggilingan kecil yang mestinya terlibat dalam rantai produksi.
 
Selain itu, PT IBU juga dianggap memasang harga jual yang mahal per kilogramnya. Normalnya, beras dibanderol dengan harga sekitar Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras berbagai merek yang diproduksi PT IBU, diantaranya Maknyuss dan Ayam Jago, dijual dengan kisaran harga Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram.
 
BACA:Produsen Beras Maknyuss Tipu Konsumen, Berapa Keuntungannya?

"Ini sangat tidak berkeadilan. Kalau sampai Rp 20 ribu tidak wajar, tidak adil juga bagi petani," kata Setyo menjelaskan.
 
Adapun PT IBU merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang beroperasi sejak 2010. Setyo menduga kecurangan perusahaan ini telah terjadi sejak PT ini berdiri. "Mereka mengakuisisi penggilingan yang kecil-kecil di Bekasi, Karawang, Sragen. Kalau dihitung dari situ, kerugian negara memang lumayan besar," kata Setyo.
 
Bareskrim Polri menggeledah gudang PT IBU, Kamis, 20 Juli 2017 di Bekasi. Diduga ada 16 orang yang terlibat dalam proses produksi beras di kawasan Bekasi tersebut. Keenam belas orang tersebut merupakan karyawan dan juga pengurus PT IBU. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satupun tersangka.
 
BACA: Diduga Curangi Masyarakat, PT Indo Beras Dijerat Pasal Ini

PT IBU diduga melanggar harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 (Revisi permendag 27 tahun 2017).
 
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 INGE KLARA SAFITRI

Alasan Polisi Mengerebek Pabrik Beras Maknyuss

Alasan Polisi Mengerebek Pabrik Beras Maknyuss

Nasional, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan bahwa PT Indo Beras Unggul  (IBU) dianggap melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setya menuturkan, selama ini ada aturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017 yang mengatur harga acuan pembelian di petani.
 
NBaca juga: Beras Subsidi Dioplos, Mentan: Kami Berupaya Cegah Penyelewengan 

"Aturan tersebut menuliskan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kilogram untuk gabah panen dan Rp 4.600 per kilogram untuk gabah kering giling," kata Setyo di Mabes Polri, Senin, 24 Juli 2017.
 
Sementara PT IBU selama ini membeli dengan harga Rp 4.900. Meski hal ini dianggap menguntungkan petani namun bisa mematikan usaha penggilingan kecil yang mestinya terlibat dalam rantai produksi.
 
Selain itu, PT IBU juga dianggap memasang harga jual yang mahal per kilogramnya. Normalnya, beras dibanderol dengan harga sekitar Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras berbagai merek yang diproduksi PT IBU, diantaranya Maknyuss dan Ayam Jago, dijual dengan kisaran harga Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram.
 
BACA:Produsen Beras Maknyuss Tipu Konsumen, Berapa Keuntungannya?

"Ini sangat tidak berkeadilan. Kalau sampai Rp 20 ribu tidak wajar, tidak adil juga bagi petani," kata Setyo menjelaskan.
 
Adapun PT IBU merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang beroperasi sejak 2010. Setyo menduga kecurangan perusahaan ini telah terjadi sejak PT ini berdiri. "Mereka mengakuisisi penggilingan yang kecil-kecil di Bekasi, Karawang, Sragen. Kalau dihitung dari situ, kerugian negara memang lumayan besar," kata Setyo.
 
Bareskrim Polri menggeledah gudang PT IBU, Kamis, 20 Juli 2017 di Bekasi. Diduga ada 16 orang yang terlibat dalam proses produksi beras di kawasan Bekasi tersebut. Keenam belas orang tersebut merupakan karyawan dan juga pengurus PT IBU. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satupun tersangka.
 
BACA: Diduga Curangi Masyarakat, PT Indo Beras Dijerat Pasal Ini

PT IBU diduga melanggar harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 (Revisi permendag 27 tahun 2017).
 
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 INGE KLARA SAFITRI

Next Home